News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Penambahan Jabatan Wakil Panglima TNI, Prabowo: Itu Hak Prerogatif Presiden

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Fathul Amanah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Screenshoot

Wakil Panglima TNI juga melaksanakan tugas panglima apabila panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap, dan melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh panglima.

"Panglima dibantu oleh wakil panglima," bunyi pasal 14 ayat (3).

Dalam Perpres ini juga disebutkan perlunya pembentukan organisasi TNI yang baru dalam Peraturan Presiden ini dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 203 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2019.

Jabatan Wakil Panglima TNI terakhir muncul pada 20 tahun lalu.

Wakil panglima terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Seno Tri Sulistiyono)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini