News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rizieq Shihab Pulang

Polemik Pencekalan Rizieq Shihab: Saling Klaim dengan Pemerintah, Berikut Prosedurnya Menurut UU

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab tiba di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umun, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Kelima, dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia.

Selain alasan keimigrasian, seseorang dapat ditangkal atas permintaan perwakilan Republik Indonesia yang disampaikan melalui menlu; permintaan negara lain agar orang asing tersebut tidak berusaha menghindarkan diri dari ancaman pelaksanaan hukuman di negara tersebut; dan atau permintaan Mahkamah Internasional karena orang asing tersebut melakukan kejahatan kemanusiaan atau kejahatan transnasional terorganisasi.

Di dalam video tersebut, Rizieq hanya mengklaim, dirinya "dicekal" karena alasan keamanan.

"Hanya karena alasan keamanan. Jadi kedua surat ini (sambil menunjukkan surat) merupakan bukti, bukti nyata, riil, nyata otentik bahwa saya memang 'dicekal', oleh pemerintah Saudi atas permintaan Pemerintah Indonesia," ucapnya.

Batas waktu Untuk diketahui, Rizieq keluar dari Indonesia sejak April 2017.

Pimpinan FPI itu tinggal di Arab Saudi setelah menghadapi kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi.

Pada pertengahan tahun lalu, aparat kepolisian menerbitkan SP3 atas kasus penyebaran konten pornografi tersebut.

Namun bertepatan dengan itu, menantu Rizieq, Hanif Alatas mengklaim, pemerintah menerbitkan surat perintah "cekal" tepatnya pada 15 Juni 2018.

Memang tidak disebutkan apakah surat itu terkait cegah atau tangkal, namun hanya disebut sebagai "cekal".

"Surat pencekalan" itu terbit sebulan sebelum visa izin tinggal Rizieq habis pada 20 Juli 2018.

Menurut Hanif, ada dua "surat pencekalan" yang diterbitkan Pemerintah Indonesia.

Surat kedua diterbitkan pada 7 Desember 2018 setelah pelaksanaan reuni 212.

Bila merujuk waktu yang disebutkan, maka seharusnya surat perintah "cekal" itu telah habis masa berlakunya.

Sebab, bila melihat ketentuan di dalam Pasal 102 ayat (1) dan (2) UU Keimigrasian, jangka waktu penangkalan berlaku paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini