Bila tidak ada keputusan perpanjangan masa penangkalan, maka penangkalan berakhir demi hukum.
Hanif tak menyebutkan apakah ada "surat pencekalan" lain yang diterbitkan Pemerintah Indonesia setelah surat kedua.
Ia hanya mengklaim, sebenarnya Rizieq telah berniat kembali ke Tanah Air sebanyak tiga kali, yakni pada 8, 12, dan 19 Juli 2018.
Namun, niat tersebut urung dilaksanakan alasannya karena ada perintah "pencekalan".
"Sebelum tanggal 20 Juli, sudah tiga kali mau keluar Arab Saudi, tapi enggak bisa karena dicekal," ujar Hanif.
Klaim pemerintah Di lain pihak, pemerintah mengklaim tidak pernah menerbitkan surat cegah, surat tangkal, atau surat yang disebut Rizieq Shihab sebagai "surat pencekalan" tersebut.
Hal itu dipastikan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD, saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin (11/11/2019).
"Sampai saat ini, enggak ada (surat yang ditunjukkan Rizieq). Saya sudah berkantor di sini sudah tiga minggu, enggak ada," kata Mahfud.
Ia pun meminta Rizieq Shihab mengirimkan salinan surat yang dinyatakan sebagai "surat pencekalan" itu.
Sebab, ia ingin memeriksa secara langsung keaslian surat itu.
"Saya tidak tahu itu suratnya, suruh kirim ke sayalah. Kok hanya di TV begitu," kata Mahfud.
"Saya ingin tahu itu surat benar? Apa surat resmi atau berita koran atau apa, kan begitu? Cuma dibeginikan (diperlihatkan) di medsos. Coba suruh kirim copy-nya ke saya, saya ingin tahu," kata dia.
Hal senada disampaikan Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Sam Fernando.
Hingga kini, Ditjen Imigrasi juga masih mencari keberadaan surat yang dimaksud Rizieq.