News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Pendaftaran CPNS Kemenhub 2019, Ini Tata Cara Pendaftaran, Tahap Seleksi, dan Sistem Kelulusannya

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CPNS 2019: Kemenhub Buka 79 Formasi Lulusan SMA/SMK.

a. Tes Soal Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 60%.

b. Tes Kesehatan dengan bobot 20%.

c. Tes Fisik dengan bobot 20%;

Sistem Kelulusan

1. Kelulusan seleksi administrasi :

a. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang telah diunggah sesuai dengan persyaratan pendaftaran.

b. Hasil kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://cpns.dephub.go.id/.

c. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

3. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan secara peringkat paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan atau formasi setiap jabatan.

4. Panitia dapat menggugurkan pelamar jika berkas yang di unggah tidak terlihat jelas/rusak/blur/samar.

5. Panitia dapat menggugurkan peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat Tinggi Badan, yaitu untuk laki-laki minimum 160 cm dan untuk wanita minimum 155 cm serta khusus formasi jabatan Petugas Aviation Security (AVSEC) dan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran (PKP-PK) dengan tinggi badan minimum 165 cm bagi laki-laki, dan 160 cm bagi wanita, berdasarkan hasil pengukuran oleh panitia di lapangan.

6. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini