News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Benarkan Ahok Calon Direksi BUMN, Kini Syafii Maarif Ikut Berikan Dukungan

Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Syafi'i Maarif Mantan PP Muhammadiyah.

Pada tayangan yang sama, Mahfud MD juga memberikan pernyataan terkait Ahok yang akan masuk BUMN.

Terkait status nara pidana yang disandang BTP, Menko Polhukam Mahfud MD menilai tidak berbenturan dengan hukum tata negara maupun undang-undang aparatur sipil negara.

Menurutnya, BUMN adalah perusahan yang menganut hukum perdata dan tunduk pada undang-undang perseroan terbatas.

"Pejabat publik itu adalah pejabat negara yang ada dua, satu yang berdasar pemilihan, yang kedua berdasarkan penunjukkan dalam jabatan publik. Yang berdasarkan pilihan itu, seorang napi boleh menjabat pejabat publik kalau dipilih. Tapi kalau penunjukkan itu tidak boleh," pungkas Mahfud MD.

Ia mengatakan, BUMN itu bukan badan publik, BUMN adalah badan hukum perdata.

Dirinya juga menjelaskan, badan hukum perdata itu tunduk pada undang-undang perseroan terbatas (PT), bukan undang-undang ASN atau lainnya.

"Kalau begitu coba tanyakan ke Pak Erick. Kan pemerintah disitu tidak dalam jabatan publik komisaris, dikontrak," tutur Mahfud kembali.

Sementara itu, Wakil Presiden Maruf Amin menyatakan, nama Basuki Tjahaja Purnama belum dibahas oleh tim penilai akhir.

Tetapi, Ma'ruf Amin membenarkan rencana perombakan direksi 7 (tujuh) BUMN akan dilaksanakan sebelum akhir tahun. (*)

(Tribunnews/Nidaul 'Urwtaul Wutsqa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini