Permintaan maaf itu disampaikan oleh penasihat hukum saat menggelar konferensi pers di Aula Rumah Makan Nera tepatnya di Jalan Gerakan Koperasi, Cicurug, Kabupaten Majalengka itu, Rabu (14/11/2019) sore.
Irfan menggandeng lima orang pengacara sebagai penasihat hukum untuk menghadapi kasus penembakan ini.
Baca: Irfan Nur Alam, Anak Bupati Majalengka yang Terlibat Kasus Penembakan, Ternyata Tercatat Sebagai PNS
Baca: Putra Bupati Majalengka Diperiksa Usai Salat Jumat Terkait Kasus Penembakan Pengusaha Konstruksi
Dalam kesempatan itu, penasihat Hukum Irfan, melakukan sejumlah klarifikasi atas sejumlah isu yang beredar.
Seorang penasihat hukum Irfan, Kristiwanto mengatakan salah satu tujuan digelarnya pers rilis tersebut ingin meluruskan pemberitaan yang dianggap simpang siur dan viral di masyarakat.
Dikatakan dia, sebagai wujud pertanggungjawaban moral terlapor yang sebagai PNSPemkab Majalengka, untuk keberimbangan informasi di masyarakat.
"Setidaknya ada 7 poin yang kami sampaikan pada kesempatan ini, alasannya untuk keberimbangan informasi di masyarakat," ujar Kristiwanto, Rabu (13/11/2019).
Berikut 7 klarifikasi Irfan Nur Alam atas insiden penembakan yang disampaikan Penasihat Hukum:
1. Bahwa apa yang terjadi pada hari Minggu (13/11/2019), bukanlah kesengajaan, namun murni insiden yang di luar dugaan Klien kami, mengingat saat itu pada hari Minggu Irfan Nur Alam sedang liburan di Bandung.
2. Bahwa kejadian dimaksud sedikit pun tidak ada kaitannya dengan kebijakan, perizinan maupun proyek di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.
3. Bahwa kejadian tersebut murni masalah utang piutang atau janji imbal jasa perusahaan PT Laskar Makmur Sadaya dengan saudara Panji Pamungkasandi, terkait proses pengurusan rekomendasi izin Pertamina untuk pembuatan SPBU dan tidak ada kaitannya dengan utang piutang pribadi Irfan Nur Alam.
4. Bahwa masalah utang piutang dimaksud tidak benar jika dihubungkan dengan pembangunan proyek SPBU apalagi proyek Pemda hak tersebut sesuai dengan perjanjian Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang pengurusan perizinan SPBU baru atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka yang direkturnya adalah Danil Rezap Prilian bukan Irfan Nur Alam dan ini hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS.
5. Bahwa terkait dengan kepemilikan senpi yang sekarang menjadi pemberitaan, sebagai Penasehat Hukum dapat disampaikan bahwa Senpi dimaksud adalah Legal dan memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri, yang diperuntukkan untuk kategori bela diri bukan senjata yang dimiliki oleh Perbakin dan untuk memperoleh senpi dimaksud diperoleh dengan prosedur yang benar (mulai dari pendaftaran dan tes sebagaiman ketentuan peraturan perundang-undangan).
6. Bahwa kedatangan Panji dan rombongan dari Bandung ke rumah pribadi Irfan Nur Alam, Irfan tidak mengetahui maksud dan tujuan kedatangannya, mengingat saat itu Irfan berada di Bandung sedang liburan dan diberitahu melalui telepon oleh keponakan dan orang yang berada di rumah, hak dimaksud disarankan oleh Irfan jika ada keributan jangan di rumah Irfan. Kemudian rombongan bergeser ke ruko tempat lokasi kantor PT Laskar Makmur Sadaya.
7. Bahwa terkait adanya peledakan senjata karena sat Irfan Nur Alam datang ke lokasi Kantor PT Laskar Makmur Sadaya terjadi keributan dan Irfan Nur Alam melakukan hal tersebut agar tidak terjadi keributan yang lebih besar.