Dalam insiden ini tersangka DH menabrak enam pengendara skuter listrik.
Empat orang mengalami luka-luka dan dua lainnya dikabarkan meninggal dunia.
Dua korban yang meninggal yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).
Seusai kejadian itu, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi.
Dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya.
Ia terbukti berkendara dibawah pengaruh alkohol.
Sehingga kepolisian memutuskan untuk menetapkan DH sebagai tersangka.
Namun polemik muncul dikala keterangan polisi yang menyebut ada upaya pertolongan oleh tersangka kepada korban seusai kejadian tersebut.
Karena menurut para korban selamat, tidak ada upaya dari DH untuk menolong mereka.
Selain itu polisi juga dinilai berat sebelah manakala tidak ada tindakan penahanan terhadap tersangka.
Dalam hal tersebut pihak kepolisian memiliki beberapa alasan.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, penyidik telah memiliki pertimbangan - pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Ia menegaskan pertimbangan tersebut yakni tersangka dinilai tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.
"Setelah kami lakukan BAP dan kami nyatakan DH sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan pertama tersangka tidak akan melarikan diri, kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)