News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara GrabWheels Tewas Ditabrak

Tersangka Tabrakan Maut GrabWheels Tak Ditahan, Korban Lapor ke Komisi Kepolisian Nasional

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemudi kendaraan skuter listrik GrabWheels.

Dalam insiden ini tersangka DH menabrak enam pengendara skuter listrik.

Empat orang mengalami luka-luka dan dua lainnya dikabarkan meninggal dunia.

Dua korban yang meninggal yakni Wisnu (18) dan Ammar (18).

Seusai kejadian itu, kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga saksi.

Dari hasil pemeriksaan tersangka terbukti lalai dalam mengendarai mobilnya.

Ia terbukti berkendara dibawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Kabur Setelah Menabrak Pengguna Skuter Listrik, Pelaku Sempat Lempar Korban yang Nyangkut di Mobil

Sehingga kepolisian memutuskan untuk menetapkan DH sebagai tersangka.

Namun polemik muncul dikala keterangan polisi yang menyebut ada upaya pertolongan oleh tersangka kepada korban seusai kejadian tersebut.

Karena menurut para korban selamat, tidak ada upaya dari DH untuk menolong mereka. 

Selain itu polisi juga dinilai berat sebelah manakala tidak ada tindakan penahanan terhadap tersangka.

Dalam hal tersebut pihak kepolisian memiliki beberapa alasan. 

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, penyidik telah memiliki pertimbangan - pertimbangan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Ia menegaskan pertimbangan tersebut yakni tersangka dinilai tidak akan kabur dan menghilangkan barang bukti.

"Setelah kami lakukan BAP dan kami nyatakan DH sebagai tersangka, penyidik menilai bahwa tidak perlu dilakukan penahanan dikarenakan pertama tersangka tidak akan melarikan diri, kedua tidak akan menghilangkan barang bukti," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini