Sebelumnya, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan materi-materi yang akan diberikan di kelas pra-nikah.
Materi tersebut antara lain mengenai kesehatan alat reproduksi, jenis penyakit berbahaya yang dapat menjangkit sebuah keluarga, dan stunting yang merupakan kondisi gagal tumbuh pada balita dikarenakan kekurangan gizi kronis .
Baca: Menko PMK Rencanakan Program Sertifikasi Perkawinan, Menag Beri Dukungan
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019).
Bimbingan kelas yang diadakan untuk setiap calon suami istri hingga akhirnya mendapat sertifikat yaitu selama tiga bulan.
Pelaksanaan program ini Kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan
Kementerian Agama berkaitan dengan urusan pernikahan, sementara Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi soal kesehatan dan penyakit seputar orang tua dan keluarga.
Baca: Muhadjir Effendy Akan Gandeng 4 Kementerian dalam Program Sertifikasi Perkawinan
“Nanti akan saya bicarakan dengan menteri agama dan menteri kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” ujarnya.