"Semuanya merupakan putra-putri terbaik Indonesia yang akan mendampingi Presiden Joko Widodo sesuai keahliannya masing-masing," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis.
Fadjroel menambahkan, keseluruhan Staf Khusus Presiden tersebut diharapkan mampu mewujudkan lima program prioritas menuju Indonesia Maju.
Dengan demikian, Jokowi memiliki total 12 Staf Khusus Presiden.
Gaji yang akan Diterima
Sebagai Staf Khusus Presiden, mereka akan mendapatkan gaji dari negara.
Lantas berapa gaji yang akan diterima Staf Khusus Presiden setiap bulannya?
Gaji Staf Khusus Presiden di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 144 tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tertulis gaji Staf Khusus Presiden sebesar Rp 51 juta per bulan.
Dalam pasal 5 disebutkan, hak keuangan sebesar Rp 51 juta per bulan itu sudah termasuk di dalamnya gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
Dengan adanya 12 Staf Khusus Presiden, negara akan membayar sebesar total Rp 612 juta setiap bulannya.
Berikut link Perpres No 144 Tahun 2015: LINK
(Tribunnews.com/Daryono/Widyadewi Metta)