TRIBUNNEWS.COM - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjelaskan soal status Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina tidak mewajibkan untuk mundur dari partai politik dan tidak perlu dilakukan.
Hasto Kristiyanto mengatakan status Ahok sebagai kader dari PDIP tidak akan mempengaruhi keputusan dan kebijakan Ahok dalam pekerjaannya di Pertamina.
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris berdasarkan ketentuan UU BUMN maka Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan, pimpinan partai,"
"Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan UU," jelasnya, dilansir dari kanal Youtube SCTV, Jumat (22/10/2019).
Baca: Sekjen PDIP: Masa Jabatan Presiden Dua Periode Masih Ideal
Sekjen PDIP ini kembali menegaskan hal itu tak perlu dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok.
PDI Perjuangan juga menegaskan untuk pihak manapun termasuk serikat pekerja BUMN dilarang campur tangan dalam posisi strategis di BUMN.
Kendati demikian, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan setelah nantinya resmi menjadi Komisaris Utama, Ahok diharapkan keluar dari keanggotaan di PDI Perjuangan.
Karena menurut Erick sudah menjadi syarat komisaris dan direksi tidak menjadi anggota partai politik.
"Pasti, semua Komisaris di BUMN apalagi Direksi harus mundur dari partai," ujar Erick, dilansir dari kanal Youtube KompasTV, Sabtu (23/11/2019).
Baca: Sekjen PDIP: Ahok Pelopor Industri Migas
Erick menegaskan semua nama yang dipanggilnya sudah terlebih dahulu diberitahu dari awal terkait posisi komisaris dan direksi harus keluar dari partai politik.
Menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina, Ahok didampingi Budi Gunadi Sadikin sebagai wakil komisaris utama.
"Pak Basuki akan menjadi Komisaris Utama di Pertamina lalu didampingi oleh Wamen pak Budi Gunadi Sadikin jadi Wakil Komisaris Utama," ujarnya.