News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Presiden

Parpol Kompak Tolak Usulan Presiden 3 Periode, Yunarto Wijaya: Jokowi Harus Bersuara Keras Soal ini

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Yunarto Wijaya.

Sehingga penambahan masa jabatan dinilai tidak ada urgensinya.

"Masa jabatan presiden satu periode atau lima tahun kali dua itu sudah cukup untuk sebuah pemerintahan nasional," ujarnya.

"Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," imbuhnya.

Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah menilai masa jabatan presiden selama 2 periode atau 10 tahun sudah cukup untuk sebuah pemerintahan. (Tangkapan Layar Kompas TV)

Ahmad Basarah mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah dihidupkan kembali Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pergantian visi - misi atau program pada setiap pemilihan presiden yang baru tidak ada lagi.

Karena kalau GBHN dimunculkan kembali akan memastikan adanya pembangunan nasional yang berjalan dengan berkesinambungan.

Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga turut melantangkan suaranya untuk menolak wacana amandemen UUD 1945.

Juru Bicara PKS, M Kholid mengatakan adanya penambahan masa jabatan presiden ini akan sangat membahayakan semangat reformasi.

Kholid menilai masa jabatan dua tahun sudah tepat.

Juru Bicara PKS Muhammad Kholid di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019) (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

"Jangan sampai ada penambahan masa jabatan yang panjang, wah itu bahaya," ujar Kholid

"Justru semangat reformasi adalah kita membatasi kekuasaan itu kan, 2 periode kan," imbuhnya.

Kholid mengaku PKS akan tetap menjaga semangat reformasi dan akan selalu pro dengan demokrasi.

Jadi menurutnya tak perlu ada perubahan masa kepemimpinan untuk presiden dan wakil presiden.

Partai Gerindra juga ikut menyoroti wacana yang telah berkembang di publik ini.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini