Sehingga penambahan masa jabatan dinilai tidak ada urgensinya.
"Masa jabatan presiden satu periode atau lima tahun kali dua itu sudah cukup untuk sebuah pemerintahan nasional," ujarnya.
"Kami memandang tidak ada urgensinya untuk mengubah konstitusi kita yang menyangkut tentang masa jabatan presiden," imbuhnya.
Ahmad Basarah mengatakan saat ini yang dibutuhkan adalah dihidupkan kembali Garis - Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terkait pergantian visi - misi atau program pada setiap pemilihan presiden yang baru tidak ada lagi.
Karena kalau GBHN dimunculkan kembali akan memastikan adanya pembangunan nasional yang berjalan dengan berkesinambungan.
Sementara itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga turut melantangkan suaranya untuk menolak wacana amandemen UUD 1945.
Juru Bicara PKS, M Kholid mengatakan adanya penambahan masa jabatan presiden ini akan sangat membahayakan semangat reformasi.
Kholid menilai masa jabatan dua tahun sudah tepat.
"Jangan sampai ada penambahan masa jabatan yang panjang, wah itu bahaya," ujar Kholid
"Justru semangat reformasi adalah kita membatasi kekuasaan itu kan, 2 periode kan," imbuhnya.
Kholid mengaku PKS akan tetap menjaga semangat reformasi dan akan selalu pro dengan demokrasi.
Jadi menurutnya tak perlu ada perubahan masa kepemimpinan untuk presiden dan wakil presiden.
Partai Gerindra juga ikut menyoroti wacana yang telah berkembang di publik ini.