Baca: Ahok Resmi Jadi Komisaris Pertamina, Mahfud MD Beri Tanggapan soal Mantan Narapidana
Fahri menjelaskan mengenai agenda tersembunyi terkait rencana masuknya Ahok ke BUMN.
Yang menjadi pertanyaan bolehkah Ahok yang sebelumnya mantan narapidana mecalonkan diri sebagai petinggi BUMN?
Menurut Pasal 27 UUD 1945, disebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya serta wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Fahri beranggapan semua orang juga memiliki hak seperti Ahok untuk menduduki posisi penting di negara ini.
Baca: Arief Poyuono: Ahok Ngerti Ngga Baca Kalkulasi Pasar?
Wakil Ketua DPR ini juga mengatakan untuk soal kemampuan, ia termasuk yang menganggap BUMN memerlukan Ahok.
"Kalau soal talenta, saya termasuk yang menganggap BUMN itu memerlukan Saudara Ahok. Karena ada beberapa institusi di BUMN itu yang memerlukan orang keras memerlukan orang tegas" ucap Fahri.
Ia mempertanyakan ketika mengisi posisi jabatan tertinggi apalagi di lembaga yang diasumsikan oleh publik sebagai institusi pelayanan publik mestinya pemerintah harus menjelaskan.
Fahri juga menegaskan apa yang terjadi oleh Ahok tentu boleh terjadi kepada seluruh orang di Indonesia.
Apa yang terjadi dengan saudara Basuki haruslah boleh terjadi pada seluruh orang di seluruh Indonesia ini di setiap jengkal tanah Indonesia ini," tegasnya.
Lebih jauh Fahri Hamzah mengatakan akan mendukung rencana pemerintah ini jika undang-undang memperbolehkan.
"Kalau semua itu clear, undang-undang membolehkan dia kenapa tidak, kenapa kita mesti menghalang-halangi orang yang punya hak secara undang-undang untuk melakukannya," ujar Fahri.
Lanjutnya, di beberapa institusi BUMN memang membutuhkan seseorang yang kritis dalam berpikir dan tegas dalam bersikap seperti Ahok.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)