Jika pemilik kartu SIM prabayar tidak meregistrasi nomornya dengan NIK dan KK maka tidak dapat mengakses jaringan telepon.
Melansir dari kominfo.go.id, tujuan dari aturan resitrasi karu SIM adalah untuk meminimalisir penyalahgunaan nomor pelanggan prabayar yang selama ini banyak digunakan untuk penipuan, penyebaran konten negatif atau hate speech.
(Tribunnewscom/Nanda Lusiana Saputri/Muhammad Nur Wahid Rizqy)
BERITA REKOMENDASI