Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romahurmuziy marah kepada saksi Abdul Wahab dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Romahurmuziy duduk sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Ia menilai sepupunya Abdul Wahab yang bersaksi dalam persidangan telah menjerumuskannya hingga harus menjalani proses hukum.
Padahal, dia mengklaim sudah membantu Abdul Wahab untuk kepentingan maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PPP pada pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Baca: Mantan Kakanwil Jatim Sempat Ingatkan Haris Hasanuddin Ketika Hendak Temui Romahurmuziy
"Kamu tahu, saya di sini, duduk di sini karena saya menolong kamu? Menolong membantu Rp 30 juta, saya malah duduk di sini karena kamu ngaku-ngaku itu, tahu?" kata Romahurmuziy dengan suara tinggi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Setelah mendengarkan pernyataan dari mantan anggota DPR RI itu, Abdul Wahab meminta maaf.
"Maaf Mas," jawab Abdul Wahab.
Romahurmuziy mempermasalahkan kenapa Abdul Wahab mencatut namanya untuk kepentingan pemilihan Muafaq Wirahadi sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Baca: KPK Ungkap Ajudan Romahurmuziy Hilang
"Kenapa kamu mengatakan kepada Muafaq memantapkan kepada saya? Apakah ada ucapan lebih, cara kamu memantapkan kepada saya, kecuali kamu mengatakan bahwa ada salam dari Aim tentang Muafaq, dan saya jawab 'Muafaq yang mana?' Kenapa kamu menyampaikan itu? Minggu lalu Aim, sekarang kamu," kata Romahurmuziy.
Abdul Wahab mengaku Romahurmuziy "memantapkan" Muafaq merupakan suatu karangan.
"Tidak ada, itu memang karangan saya dan biar keliatan berjasa, dan juga dalam kesempatan ini saya mohon maaf Mas," kata Abdul Wahab.
Baca: Perangkat Desa di Lamongan yang Diduga Selingkuhi Warga Dituntut Mundur, Camat Laren: Kami Selidiki
Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.