News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Kementerian Agama

Ketika Romahurmuziy Marah Kepada Sepupunya Abdul Wahab yang Bersaksi dalam Persidangan

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy meninggalkan ruang sidang setelah membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/9/2019). Romy didakwa akibat dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS

Roziqi yang juga mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur mengaku pernah mengingatkan menantunya supaya berhati-hati terkait pemberian uang untuk Romahurmuziy.

"Saya mengatakan hati-hati, apalagi berkaitan dengan duit. Hati-hati. Saya sebagai orang tua mengatakan hati-hati," ujar Roziqi, saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).

Roziqi menyampaikan pesan itu kepada Haris sebelum pergi bertemu Romahurmuziy ke kediamannya di Kramatjati, Jakarta Timur pada 6 Januari 2019.

Baca: Jaksa Hadirkan Sepupu Romahurmuziy di Sidang Kasus Jual-Beli Jabatan Kementerian Agama

"Setahu saya dia (Haris Hasanuddin-red) ke Jakarta untuk bersilaturahmi ke mas Rommy," kata Roziqi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengungkap adanya pemberian uang dari Haris kepada Romahurmuziy senilai Rp 5 juta.

Namun, Roziqi tidak mengetahui apakah Haris membawa uang atau tidak saat datang ke rumah Romahurmuziy.

Pada saat itu, Haris sedang proses melamar untuk menjadi Kakanwil Kemenag Jatim dari sebelumnya masih menjadi pelaksana tugas (plt) Kakanwil Kemenag Jatim.

Baca: Dulu Viral Jadi Dukun Cilik dengan Batu Ajaibnya Hingga Raup 1 Miliar, Begini Kabar Terbaru Ponari

"Haris tidak menyampaikan uang, tetapi biasanya orang mau 'ngelamar' sering ada urusan-urusan seperti itu. Dia (Haris Hasanuddin,-red) menyampaikan dalam pembicaraan itu ada persekot, komitmen," ungkap Roziqi.

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provonsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Baca: Monyet Ekor Panjang yang Resahkan Warga Jembangan Surabaya Berhasil Ditangkap, Ini Kronologinya

"Terdakwa (Romahurmziy,-red) telah melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris Hasanuddin dan Muh. Muafaq Wirahadi," kata JPU pada KPK, Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Pada saat menerima suap dari Haris Hasanuddin, JPU pada KPK menyebut Romahurmuziy melakukan bersama-sama dengan Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini