Untuk pemberian suap dari Muafaq, bermula saat nama Muafaq tak masuk rekomendasi menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik pada Oktober 2018.
Muafaq menyampaikan keinginan kepada Haris Hasanudin, pada saat itu masih menjadi Plt Kakanwil Kemenag Jatim.
Sebagai upaya mendapatkan jabatan, Muafaq sempat menyampaikan hal itu kepada Abdul Rochim, sepupu Romahurmuziy.
Baca: Dirjen Pendis: UIII akan Kombinasikan Tradisi Kesarjanaan dari Timur Tengah dan Barat
Rochim menyampaikan itu kepada sepupu Romahurmuziy lainnya bernama Abdul Wahab.
Lalu, Muafaq bertemu Romahurmuziy untuk menyampaikan keinginan itu di sebuah hotel di Surabaya, pada Oktober 2018.
Romahurmuziy menyanggupi permintaan tersebut.
Berselang dua bulan kemudian, Romahuruziy dan Abdul Wahab bertemu membahas keinginan Muafaq.
Romahurmuziy memerintahkan Nur Cholis untuk mengangkat Muafaq menjadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Untuk merealisasikan itu, Nur Cholis memerintahkan Ahmadi, kepala Biro Kepegawaian mengangkat Muafaq jadi Kakanwil Kemenag Gresik.
Muafaq diangkat pada 31 Desember 2018 dan dilantik pada 11 Januari 2019.
Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Haris sempat diingatkan mertuanya
Mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, Haris Hasanuddin mempunyai hubungan keluarga dengan Roziqi.
Hal ini terungkap saat Roziqi dihadirkan dalam persidangan kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama untuk terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy.
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Haris sudah divonis 2 tahun penjara karena terbukti menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp 325 juta.
Baca: KPK Pastikan Hadirkan Mantan Menag Lukman Hakim ke Persidangan