Dengan adanya grasi ini, Annas yang kini ditahan di Lapas Sukamiskin Bandung diprediksi akan bebas pada Oktober 2020.
Pada 2015, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Annas karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan senilai Rp 5 miliar di Riau.
Pada 2018, Annas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ditolak dan MA memperberat hukuman Annas menjadi tujuh tahun penjara.
Jokowi diminta jelaskan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mendesak Jokowi menjelaskan secara terbuka terkait alasan pemberian grasi kepada Annas.
Hal itu dapat dilakukan ketika Jokowi kembali ke Tanah Air setelah melewati kunjungan kenegaraan ke Korea Selatan.
"Sebaiknya hal demikian disampaikan secara terbuka alasan-alasan pemberian grasi tersebut," kata dia.
Pihak TII menilai, pemberian grasi terhadap terpidana koruptor justru akan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Istana Bungkam soal Grasi Jokowi untuk Terpidana Korupsi Annas Maamun", https://nasional.kompas.com/read/2019/11/27/08594501/istana-bungkam-soal-grasi-jokowi-untuk-terpidana-korupsi-annas-maamun?page=all.