TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin telah menunjuk deretan staf khusus yang berfungsi menunjang kinerja lima tahun ke depan.
Menurut penelusuran Tribunnews.com di laman resmi JDIH BPK, sesuai Peraturan Presiden No. 144 Tahun 2015, para staf khusus akan menerima gaji Rp 51 juta per bulan.
Angka tersebut masih menjadi pro kontra di masyarakat.
Terlebih karena, meskipun para staf khusus tak bekerja penuh di istana, mereka akan tetap mendapatkan gaji Rp 51 juta per bulan.
Wasekjen PPP, Ahmad Baidowi pun memberikan tanggapannya.
Menurutnya, besaran gaji tersebut tidak menjadi masalah selama sesuai dengan peraturan yang ada.
"Selama itu diatur perundang-undangan, ya tidak ada masalah."
"Toh memang setaranya segitu," ujarnya dalam wawancara yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (26/11/2019).
Ahmad Baidowi menambahkan, pola kerja yang sudah dibantu dengan teknologi memang tidak mengharuskan seseorang selalu berada di kantor.
"Pola bekerja ke depan dengan kecanggihan teknologi itu kan tidak mengharuskan seseorang selalu duduk manis di kantor," tuturnya.
Ia juga menyebutkan, jika para staf khusus selalu berada di kantor justru menjadi tak punya waktu untuk menjalin komunikasi.
"Kapan dia menjalin komunikasi kalau cuma duduk manis di kantor?" ujarnya.
Sementara itu Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera menyebut penilaian besaran gaji termasuk relatif.
Namun ia mengharapkan ada output yang sebanding.