News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Anies Baswedan Ungkap 3 Motif Pelamar Daftar CPNS DKI Jakarta, Sebut Gajinya Kompetitif

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Acara Mata Najwa

"Jadi dengan 10 juta penduduk, dengan urusan yang begitu banyak, jadi disetiap unit-unit itu mereka bisa punya ruang untuk membuat terobosan dan langsung bisa dilaksanakan," ungkap Anies.

Anies Baswedan kemudian memberikan contoh, ada PNS junior yang membuat inovasi di pintu air di Manggarai.

Sehingga menjadikan tempat tersebut menjadi lebih menarik.

"Saya beri contoh, awal tahun lalu saya datang ke pintu air di Manggarai. Bagus sekali, rapi saya tanya 'apa yang terjadi?' ternyata ada pegawai yang kalau bicara level dia bukan level paling atas, dia level yang paling bawah," kata Anies.

"Tapi yang dikerjakan adalah membuat inovasi, terobosan di tempat itu sehingga menarik dan itu terjadi di banyak tempat," ungkap Anies.

Jika posisi jabatan PNS-nya sudah tinggi maka skalanya harus lebih luas lagi.

"Kalau sudah diposisi tinggi artinya skalanya harus lebih luas," ujar Anies.

Anies Baswedan Ungkap Gaji Belasan Juta PNS Jakarta: Jangan Harap Dapat Segini Kalau Banyak Nganggur

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkomentar terkait pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang resmi dibuka mulai 11 November 2019 lalu.

Anies Baswedan memaparkan gaji yang akan diterima oleh PNS di DKI Jakarta.

Tanggapan Anies Baswedan tersebut disampaikan dalam acara Mata Najwa yang kemudian diunggah oleh kanal YouTube Najwa Shihab, Rabu (27/11/2019).

Bagi pelamar CPNS S-1 yang mendaftarkan diri di DKI Jakarta dan diterima sebagai PNS, mereka akan memperoleh gaji sebesar Rp 6,9 juta (take home pay), gajinya Rp 2 juta, serta TKD Rp 4,8 juta.

Gaji tersebut berlaku untuk PNS baru, setelah setahun menjadi CPNS di DKI Jakarta gaji yang ditawarkan akan meningkat.

Yakni sebesar Rp 19 juta (take home pay), gaji Rp 2,5 juta, serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Rp 17 juta.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini