Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif juga mempertanyakan dasar pemberian pengurangan hukuman (grasi) oleh Presiden Jokowi kepada terpidana korupsi Annas Maamun.
Annas Maamun sebelumnya divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor dan diperberat menjadi 7 tahun di tingkat kasasi.
Mantan Gubernur Riau itu dipenjara atas kasus korupsi alih fungsi lahan.
Laode M Syarif mengatakan KPK sudah menerima surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Ia menyampaikan, isi dari surat pemberitahuan tersebut adalah memberitahukan adanya pemberian grasi oleh Presiden Jokowi, dan meminta KPK untuk melaksanakan keputusan tersebut.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Kementerian Hukum dan HAM, sama Dirjen Lapas, bahwa ada grasi, dan meminta jaksa KPK untuk melaksanakan grasi tersebut," ujar Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2019).
Namun, Laode mengaku KPK belum menerima penjelasan terkait pemberian grasi untuk Annas Maamun meski telah menerima surat pemberitahuan.
"Pasti akan dilaksanakan oleh KPK, tetapi kami belum mendapat informasi apa alasan dari pemerintah untuk menetapkan Pak Annas Maamun itu untuk diberikan grasi," jelas Laode.
Gempa Terkini Senin 5 Februari 2024 Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Kekuatan Getaran
Gempa Terkini Minggu 14 April 2024 Pagi Guncangan Baru Saja Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudonya
Gempa Bumi Terkini Senin 19 Februari 2024 Pagi, Guncangan Baru Terjadi, di Sini Lokasi dan Magnitudo
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)