"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," katanya menambahkan.
Awal Kasus
Video panas Vina Garut beredar di masyarakat pada pertengahan Agustus 2019.
Sebelumnya, Polres Garut menetapkan dua tersangka awal pada kasus video Vina Garut.
Keduanya adalah VA dan R, yang merupakan mantan pasangan suami istri.
"Dua orang sudah kami tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria dilansir melalui Kompas.com.
Budi mengatakan, kedua pelaku video mesum di Garut tersebut akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, video mesum tiga pria dan satu wanita ini marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).
Bahkan, video Vina Garut turut diperjualbelikan.
Pada awal kasus terbongkar, terhitung ada sebanyak 44 video panas.
Pembeli disebut diberikan akses Google Drive untuk mendapatkan video tersebut.
Penjual melakukan aktivitas jual beli itu melalui akun Twitter.
Pembayaran dilakukan dengan menransfer melalui pulsa.
Setelah mantan suami VA, R meninggal, isi ponselnya pun dibongkar polisi.
Sekira 113 video panas ditemukan di dalam HP tersebut.
(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Tribunjabar.id/Widia Lestari) (Kompas.com/Ari Maulana Karang)