News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vina Garut Sakit saat Proses Persidangan, Kuasa Hukum: Dia Tak Mau Lagi Mendengarkan Peristiwa Itu

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga terdakwa kasus Vina Garut sesaat sebelum mengikuti sidang perdana di PN Garut.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan ke klien saya. Yakni pasal 4 ayat 1 UU Pornografi," katanya menambahkan.

Awal Kasus

Video panas Vina Garut beredar di masyarakat pada pertengahan Agustus 2019.

Sebelumnya, Polres Garut menetapkan dua tersangka awal pada kasus video Vina Garut.

Keduanya adalah VA dan R, yang merupakan mantan pasangan suami istri.

"Dua orang sudah kami tetapkam jadi tersangka, satu perempuan dan satu laki-lakinya," kata Kapolres Garut AKBP Budi Satria dilansir melalui Kompas.com.

Budi mengatakan, kedua pelaku video mesum di Garut tersebut akan dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang ITE dan pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat diwawancara Kamis (15/08/2019) (KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG)

Sebelumnya diberitakan, video mesum tiga pria dan satu wanita ini marak beredar di kalangan warga Garut, Rabu (14/8/2019).

Bahkan, video Vina Garut turut diperjualbelikan.

Pada awal kasus terbongkar, terhitung ada sebanyak 44 video panas.

Pembeli disebut diberikan akses Google Drive untuk mendapatkan video tersebut.

Penjual melakukan aktivitas jual beli itu melalui akun Twitter.

Pembayaran dilakukan dengan menransfer melalui pulsa.

Setelah mantan suami VA, R meninggal, isi ponselnya pun dibongkar polisi.

Sekira 113 video panas ditemukan di dalam HP tersebut.

(TRIBUNNEWS.COM/Wahyu Gilang Putranto) (Tribunjabar.id/Widia Lestari) (Kompas.com/Ari Maulana Karang)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini