Diketahui, keputusan SKT FPI hingga kini masih menggantung.
Sementara it, wewenang persetujuan SKT FPI ada di tangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, menjawab pernyataan Guntur Romli.
ia mengungkapkan khilafah yang dimaksud FPI bukanlah merubah dasar negara.
"Yang saya ketahui dari FPI, (khilafah) itu hanya seperti Uni Eropa, jadi tidak ada pembatasan paspor, pertahanan bersama, kerja sama ekonomi, dan mata uang bersama."
"Jangan sampai terminologi khilafah islamiah menjadi sesuatu yang menakutkan," ucapnya.
Pendapat GNPF
Sementara itu Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir juga menyebut Tito Karnavian salah memahami visi dan misi FPI.
Hal tersebut terkait belum ada titik terang terkait SKT FPI.
Melansir Kompas.com, Bachtiar Nasir menyebut Tito salah kaprah soal visi dan misi FPI terkait penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah dan munculnya kata NKRI bersyariah.
“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah,” ujar Bachtiar di Kawasan Monas usai Reuni Akbar 212, Senin (2/12/2019).
Ia mengatakan, khilafah dan NKRI versi FPI berbeda dengan apa yang dinilai oleh Tito selama ini.
Ditegaskannya, FPI berkomitmen pada NKRI dan Pancasila sehingga tidak ada kemungkinan FPI mengkhianati komitmen tersebut.
“Itu juga barangkali bentuk kesalahpahaman. Kalau menurut saya, tuduhan terhadap FPI itu tidak proporsional tentang adanya khilafah."