News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Juru Bicara Presiden Sebut Dewan Pengawas KPK akan Diumumkan saat Pelantikan Komisioner

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Presiden menyatakan Presiden Jokowi akan mengumumkan Dewan Pengawas KPK ketika pelantikan Komisioner KPK.

"Tentu saja yang menjalani tidak pidana korupsi menjadi sangat khusus diperhatikan," terang Fadjroel Rahman.

BACA JUGA : PKS Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK

Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, di antaranya:

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Bertakwa kepada Tuhan Ysng Maha Esa.

3. Sehat jasmani dan rohani.

Screenshoot (Youtube MetroTV)

4. Berkelakuan baik.

5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

6. Berusia paling rendah 55 tahun.

7. Berpendidikan paling rendah S1.

BACA JUGA : Bantah Jubir, Mahfud MD Sebut Jokowi Masih Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK

8. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

9. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.

10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.

Juru Bicara Presiden RI, Fadjroel Rahman, di kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada Rabu (23/10/2019). (Rina Ayu/Tribunnews.com)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini