"Tentu saja yang menjalani tidak pidana korupsi menjadi sangat khusus diperhatikan," terang Fadjroel Rahman.
BACA JUGA : PKS Masih Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
Menurut UU Nomor 19 Tahun 2019 dijelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Dewan Pengawas KPK, di antaranya:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Bertakwa kepada Tuhan Ysng Maha Esa.
3. Sehat jasmani dan rohani.
4. Berkelakuan baik.
5. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
6. Berusia paling rendah 55 tahun.
7. Berpendidikan paling rendah S1.
BACA JUGA : Bantah Jubir, Mahfud MD Sebut Jokowi Masih Pertimbangkan Terbitkan Perppu KPK
8. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
9. Melepaskan jabatan struktural atau jabatan lainnya.
10. Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Dewan Pengawas KPK.