11. Mengumumkan harta kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, Presiden Jokowi menjelaskan mengenai Dewan Pengawas KPK dalam pertemuan dengan wartawan kepresidenan di Istana Merdeka, Jumat (1/11/2019).
BACA JUGA : Harapan 2 Pimpinan KPK Kepada Jokowi Untuk Tetap Terbitkan Perppu
Presiden Jokowi akan menunjuk langsung lima Dewan Pengawas KPK, tanpa melalui panitia seleksi (pansel) dan DPR.
Jokowi meyakinkan jika Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjadi sosok yang mempunyai kemampuan dan kapabilitas yang sesuai.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat pansel, tapi percayalah yang terpilih nanti beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," jelas Presiden Jokowi.
Pada acara tersebut Presiden Jokowi juga menjelaskan akan melantik Dewan Pengawas KPK bersama dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK untuk periode 2019-2023 pada Desember 2019. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin/Febia Rosada Fitrianum)