News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Telusuri Peran Nurdin Basirun di Kasus Suap Penerbitan Izin Reklamasi di Batam

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019). Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,22 miliar dari berbagai pihak selama masa jabatannya menjadi Gubernur Kepulauan Riau dalam kurun waktu 2016-2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.

Pada sidang hari ini, Rabu (11/12/2019) ini, majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi untuk terdakwa Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua orang saksi. Mereka yaitu, Johanes Kodrat dan Abu Bakar, nelayan di Kepulauan Riau.

Yadyn, JPU pada KPK, berupaya mengungkap peran Nurdin Basirun di kasus suap penerbitan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.

Dia mengungkap adanya percakapan via telepon antara Abu Bakar dengan Budy Hartono, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, pada 28 April 2019.

Percakapan menyangkut tindaklanjut pemberian Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut dan lokasi proyek reklamasi di pesisir Tanjung Playu, Batam.

"Pada tanggal 28 April 2019 sekira jam 13.00 WIB, saudara saksi pernah menghubungi Budy Hartono dan akan menyampaikan kalau ini (pemberian izin,-red) sulit, saudara saksi akan langsung menghubungi gubernur atau Nurdin Basirun?" tanya Yadyn kepada Abu Bakar.

"Betul, kalau lama akan saya kejar ke gubernur," jawab Abu Bakar.

Lalu, JPU pada KPK menanyakan kepada Abu Bakar apakah mengenal Nurdin Basirun.

"Apa saudara sebelumnya telah kenal Nurdin Basirun atau pernah menemui beliau pada saat kunjungan Nurdin Basirun ke pulau?" tanya JPU pada KPK.

"Pak Nurdin pernah kunjungan ke pulau tempat saya ke Pulau Panjang. Saya tahu Pak Nurdin di situ dalam kunjungan," jawab Abu Bakar.

"Pernah ada acara makan bersama?" tanya JPU pada KPK.

"Iya, beramai-ramai makan. Saya juga ikut," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini