Edi juga menuturkan, secara peraturan, Dirut AWS yang berada di Gapura Angkasa tidak memiliki kewenangan apapun.
Kemudian apabila pegawai Gapura Angkasa ingin meminta tanda tangan Dirut mereka harus menuju AWS, dan sebaliknya.
"Secara konstitusi Dirut ini tidak memiliki peran apa-apa untuk membuat sebuah kebijakan," cerita Edi.
"Jadi kalau mau tanda-tangan harus ke AWS, karena secara konstitusi Dirutnya masih di sana."
"Kok unik perusahaan ini bisa bertukar begini," imbuhnya.
Edi berharap jajaran Komisaris Garuda maupun pihak yang berwenang dapat menyikapi tindakan yang telah dilakukan Ari Askhara tersebut.
Karena Edi menginginkan Gapura Angkasa dapat terus berkembang, kondisi kedua anak perusahaan Garuda saat ini memiliki pimpinan yang tidak mempunyai kewenangan apapun.
(Tribunnews.com/Febia Rosada Fitrianum)