Dalam kebijakan barunya RPP akan terdiri dari tiga komponen dan terdiri dari satu lembar.
Terakhir, Nadiem merubah sistem presentase pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun sistem presentase PPDB ala Nadiem Makarim:
- Jalur zonasi 50%
- Jalur prestasi 30%
- Jalur afirmasi (pemilik Kartu Indonesia Pintar) 15%
- Jalur perpindahan 5%
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
BERITA REKOMENDASI