News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Efektivitas Wantimpres Dipertanyakan, Ini Saran dari Ahli untuk Presiden Jokowi

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo membacakan sumpah saat pelantikan Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Baca: Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Ini Hal-hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Wantimpres

"Kemarin baru dilantik staf ahli dan staf khusus presiden itu banyak sekali," ujar Drajat.

Selain itu, minimnya informasi tentang Wantimpres juga menjadi penyebab masyarakat meragukan efektivitas Wantimpres.

Kemudian Drajat mencoba memandingkan soal keterbukaan informasi antara DPR RI dan Wantimpres.

Ia melihat DPR RI memiliki sikap lebih terbuka dibandingan Wantimpres.

"Lewat saluran publik, tidak pernah lihat kinerja Wantimpres," kata Drajat.

Untuk mengetahui Wantimpres lebih dalam, berikut fakta-fakta menarik Wantimpres, mulai dari sejarah hingga susunan terbarunya, berikut ulasannya:

Baca: 6 Anak Politisi Ini Ikuti Jejak Orangtuanya Terjun ke Dunia Politik, Gibran, AHY, hingga Hanum Rais

1. Sejarah

Dewan Pertimbangan Presiden (http://wantimpres.go.id/)

Dirangkum dari wantimpres.go.id, Dewan Pertimbangan Presiden (biasa disingkat Wantimpres) merupakan lembaga pemerintah nonstruktural Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden.

Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.

Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan ke-4 UUD 1945.

2. Tugas, Hak, dan Kewajiban

Sejumlah Anggota Dewan Pertimbangan Presiden berfoto bersama sebelum pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Presiden resmi melantik sembilan orang Wantimpres periode 2019-2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini