Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta ataupun tidak oleh presiden.
Penyampaian nasihat dan pertimbangan dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dikutip dari wantimpres.go.id, dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/ atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan atas permintaan presiden.
Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya.
Selain itu, kepada Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara.
Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.
Sekretaris Anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan atau telaahan berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya.
Akan tetapi, Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama atau mewakili Wantimpres.
Nadiem Ganti Sistem UN Jadi Asesmen Kompetensi, DPR: Harus Ada instrument yang Jamin Objetivitas
Baca: Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nadiem Ganti Sistem UN Jadi Asesmen
3. Kedudukan
Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945, yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006, Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.