News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyelundupan Mobil Mewah

Pengungkapan Mobil & Motor Mewah Mencuat di Awal Kabinet Baru Jokowi ? Ini Kata Pihak Bea Cukai

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers temuan kasus selundupan sportcar Porsche dan moge ke Indonesia di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).

TRIBUNNEWS.COM - Banyaknya pengungkapan kasus penyelundupan mobil dan motor mewah belakangan ini menjadikan pertanyaan apakah ini berkaitan dengan semangat pemerintahan yang baru ?

Direktur Kepabeanan Internasional Ditjen Bea Cukai, Syarif Hidayat menjelaskan hal tersebut saat berbicara di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (18/12/2019).

Syarif mengungkapkan bahwa Bea Cukai telah menggagalkan banyak penyelundupan berbagai unit mobil serta motor mewah jauh-jauh hari sebelum banyaknya pengungkapan kasus penyelundupan belakangan ini.

Berkaitan dengan press realese gabungan di Tanjung Priok pada Selasa (17/12/2019), Syarif menjelaskan bahwa mobil-mobil yang diselundupkan tersebut merupakan kejadian dari tahun 2016.

Temuan penyelundupannya pun ada yang terjadi berbeda-beda, dari April, Juni hingga Desember.

Penyeludupan Mobil Mewah (Tangkapan layar Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (18/12/2019))

"Sebetulnya press realese di akhir tahun ini, kita mengambil waktu di saat ini, sebetulnya kejadian yang kemaren kita pres realese-kan di tanjung priok ini adalah kejadian dari tahun 2016," papar Syarif.

Dikatakan Syarif, press release baru dilakukan saat ini, hal ini karena melihat situasi belakangan yang serupa.

"Itu kejadian ada bulan Desember, April, Juni, cuman kita kumpulkan sekarang kebetulan lagi banyak ya kita sekalian lakukan pres realese untuk ini," pungkas Syarif.

Syarif Hidayat (Tangkapan layar Sapa Indonesia Malam Kompas TV pada Rabu (18/12/2019))

Sebelumnya, sejak temuan kasus penyelundupan onderdil motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton pengungkapan kasus penyelundupan motor dan mobil memang mencuat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat konferensi pers gabungan menjelaskan bahwa sepanjang 2016 hingga 2019, Ditjen Bea Cukai telah berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Dikutip dari laman kemenkeu.go.id, dalam 3 tahun tersebut, dari terdapat 19 unit mobil mewah seperti Ferrari, Porsche, Mercedez Benz, dan BMW.

Tak hanya itu, 35 unit motor/rangka motor/mesin motor mewah seperti Harley Davidson, BMW, Ducati, dan berbagai merek lainnya juga berhasil diamankan dari Tanjung Priok.

"Jumlah mobil 19, motor 35 dari Bea Cukai Tanjung Priok saja," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Dipekirakan nilai total barang di tahun 2019 mencapai kurang lebih Rp21 miliar.

Sementara potensi kerugian negara dieprkirakan mencapai kurang lebih Rp48 miliar.

Hal itu karena perhitungan Bea Masuk dan PPN Barang Mewah bisa membuat perhitungan kerugian 2 kali lipat dari nilai barang.

Secara nasional, tangkapan mobil dan motor yang dilakukan oleh DJBC meningkat signifikan.

Penyelundupan yang dijelaskan Sri Mulyani ini terjadi tidak hanya di Tanjung Priok melainkan di Seluruh Indonesia.

Dari tahun 2016 sampai dengan 2019 terdapat total 91 mobil dengan nilai barang untuk mobil sebesar Rp315,9 miliar dan Motor sebesar Rp13,7 miliar dengan jumlah 3.956 motor.

Sri Mulyani mengungkapkan kasus penyelundupan mobil dan motor mewah mengalami peningkatan yang tinggi pada tahun 2018 dan 2019.

"Tahun 2018 merupakan tahun tertinggi. Jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil, 10 kasus untuk motor. Mungkin karena demandnya tinggi," kata Menkeu.

Adapun terkait modus yang digunakan bervariasi, yaitu memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya, tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin.

Selain itu ada juga modus berupa salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin. 

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini