Syaiful berujar, tidak bisa lagi masyarakat dan pemerintah menunggu terciptanya perubahan tersebut.
"Jangan nunggu, kita enggak bisa nunggu, ini catatan kami juga di komisi X dan bagian kompromi kami dengan Kemendikbud," ungkapnya.
Sehingga, Syaiful ingin perubahan tersebut segera dilakukan oleh Kemendikbud, tanpa harus menunggu sarana dan prasarana pendukung proses pendidikan rampung.
"Pemerintah dan kami semua tidak bisa menunggu sarana dan prasara selesai," ujarnya.
Ia juga ingin peningkatan kualitas dan kompetensi guru segera dilakukan.
"Kualitas dan kompetensi guru harus secepatnya diselesaikan," katanya.
"Pemerataan akses sekolah, distribusi guru, dan seterusnya harus diselesaikan," lanjut Syaiful.
Ia berharap Kemendikbud bisa mulai menerapkan kebijakan barunya itu.
"Tapi agenda perubahan ini harus tetep jalan, sambil kita cicil dari tahun ke tahun," imbuhnya.
"Tanpa itu, kita akan mengorbankan anak-anak didik kita," jelas Syaiful Huda.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Dikdasmen Kemendikbud, Totok Suprayitno menyampaikan, proses sistem zonasi ada 50 persen pada penerimaan siswa baru.
Sisanya yaitu sebesar 20 persen, penerimaan siswa baru berasal dari siswa yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
"Terutama melalui proses zonasi, nanti ada 50 persen penerimaan siswa itu berdasarkan zonanya," ujar Totok Suprayitno.
"Sisanya, anak-anak yang mendapat Kartu Indonesia Pintar, yang berasal dari keluarga yang kurang beruntung," jelasnya.