News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2019

Kejaksaan Agung Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, 29.120 Orang Lolos, Cek Namamu di Sini

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kejaksaan Agung - Kejaksaan Agung Rilis Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019, 29.120 Orang Lolos, Cek Namamu di Sini

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung akhirnya mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2019, Sabtu (21/12/2019).

Sebanyak 29.120 pelamar dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi CPNS Kejaksaan Agung 2019.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS Kejaksaan Agung 2019 tertuang dalam surat bernomor PENG-506/C/Cp.2/12/2019, yang dikeluarkan pada Rabu (18/12/2019).

Daftar nama pelamar CPNS Kejaksaan Agung 2019 yang lolos tahapan seleksi administrasi ada di akhir berita.

Dengan demikian, mereka yang lolos seleksi administrasi bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. (KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI)

Namun, pelaksanaan SKD akan diumumkan lebih lanjut melalui situs resmi Kejaksaan Agung.

Instansi yang dipimpin ST Burhanuddin itu juga menginfokan, pelamar yang nama dan nomorya tidak ada dalam pengumuman, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca: 11.563 Peserta Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019 Badan POM, Cek Nama Anda di Sini!

Mengenai alasan kenapa tidak lulus, dapat dilihat di akun masing-masing pelamar pada laman SSCN.

Meski demikian, Kejaksaan Agung tetap membuka ruang untuk 'menyanggah' hasil seleksi administrasi.

Masa sanggah untuk Kejaksaan Agung dapat diajukan mulai Sabtu (21/12/2019) hingga Senin (23/12/2019) melalui laman SSCN.

Panitia seleksi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar.

Kejaksaan Agung akan mengumumkan hasil sanggah pada Jumat (27/12/2019).

Sementara bagi pelamar P1/TL yang memilih tidak mengikuti ujian SKD, maka tidak perlu mengikuti SKD lagi.

Info yang tak kalah penting, Kartu Tanda Peserta Ujian dapat diambil di tempat saat melakukan tahapan verifikasi administrasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini