News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kaleidoskop 2019

Inilah Kepala Daerah yang Tercokok KPK Lewat Gelar OTT

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas disaksikan Ketua KPK, Agus Rahardjo (kiri) dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) serta Saut Situmorang (kanan) menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap Wali Kota Medan, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam. KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin, Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar, dan Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari sebagai penyuap dengan barang bukti uang Rp 330 juta terkait dugaan suap perjalanan dinas. Tribunnews/Irwan Rismawan

KPK pun menetapkan Nurdin bersama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono, dan Abu Bakar dari unsur swasta sebagai tersangka kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau (Kepri) pada tahun 2018/2019.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun meninggalkan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan KPK, di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2019). Nurdin Basirun diperiksa terkait kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepri tahun 2018/2019. Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus (Tribunnews/Muhammad Iqbal Firdaus)

Nurdin pun saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Pada sidang perdana yang digelar pada Rabu (4/12/2019), Nurdin didakwa terima suap 11.000 dolar Singapura dan Rp45 juta serta gratifikasi sebesar Rp4,22 miliar.

4. Bupati Kudus Muhammad Tamzil

Berikutnya, pada tanggal 26 Juli 2019, Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang diciduk KPK. Adapun barang bukti yang diamankan tim KPK dari kegiatan tangkap tangan ini berupa uang tunai sebesar Rp170 juta.

Tamzil pun ditetapkan sebagai tersangka bersama Agus Soeranto yang merupakan staf khususnya dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan terkait dengan kasus suap pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah, pada tahun 2019.

Bupati Kudus non-aktif Muhammad Tamzil (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019). Muhammad Tamzil sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Atas penetapan sebagai tersangka oleh KPK, Tamzil pun sempat mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, hakim tunggal Sudjarwanto dalam putusannya pada hari Selasa (1/10/2019) menolak permohonan praperadilan Tamzil.

5. Bupati Muara Enim Ahmad Yani

Pada tanggal 2 September 2019, KPK menangkap Bupati Muara Enim Ahmad Yani. Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang 35.000 dolar AS yang diduga sebagai bagian dari fee 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Tersangka OTT KPK, Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani (kiri) dan Kabid Pembangunan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK, Alvin Mucktar (tengah) hadir sebagai saksi atas terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)

KPK pun akhirnya menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus suap proyek-proyek pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yaitu Ahmad Yani dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar sebagai penerima suap, sedangkan Robi sebagai pemberi suap.

6. Bupati Bengkayang

Bupati Bengkayang non-aktif Suryadman Gidot meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Suryadman Gidot telah ditahan terkait kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Bengkayang. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Kemudian berselang sehari, Bupati Bengkayang Suryadman Gidot yang terjaring OTT. KPK turut mengamankan barang bukti berupa handphone, buku tabungan, dan uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu.

Suryadman pun bersama enam orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius serta lima orang pihak swasta masing-masing Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

7. Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara

Sebulan kemudian tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2019, KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Dalam OTT, KPK menemukan barang bukti uang Rp200 juta sudah diserahkan kepada Agung, kemudian diamankan dari kamarnya.

Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara menggunakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2019) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Lampung Utara. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini