KPK pun menetapkan Agung bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait dengan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu Raden Syahril orang kepercayaan Agung, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, serta dua orang dari unsur swasta masing-masing Chandra Safari dan Hendra Wijaya Sale.
8. Bupati Indramayu Supendi
Pada tanggal 14 Oktober 2019, giliran Bupati Indramayu Supendi yang terjaring OTT. Dalam OTT, KPK juga mengamankan uang Rp100 juta dari Supendi yang berasal dari Kepala Desa Bongas Kadir dan Rp50 juta lainnya yang direncanakan akan digunakan untuk membayar gadai sawah.
KPK pun menetapkan Supendi bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada tahun 2019, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta.
9. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin
Selang sehari, 15 Oktober 2019, KPK menciduk Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin. KPK kemudian menetapkan Dzulmi sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Dzulmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan OTT di Medan bersama dengan Syamsul Fitri Siregar, Isa Ansyari, ajudan Wali Kota Medan Aidiel Putra Pratama, dan Sultan Sholahuddin pada hari Selasa (15/10/2019). Dalam perkara ini, Dzulmi diduga menerima sejumlah uang dari Isa Ansyari.
Pertama, Isa memberikan uang tunai sebesar Rp20 juta setiap bulan pada periode Maret-Juni 2019. Pada tanggal 18 September 2019, Isa juga memberikan uang senilai Rp50 juta kepada Dzulmi.
Pemberian kedua terkait dengan perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang yang juga membawa keluarganya.
Peringatan KPK Buat Kepala Daerah
Terkait dengan banyaknya kepala daerah yang ditangkap, mantan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan lembaganya tidak akan lelah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah, satuan kerja perangkat daerah, inspektorat daerah, pihak rekanan pemerintah daerah, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan dan/atau pengerjaan proyek di daerahnya untuk menjalankan semua proses dengan cara-cara yang benar dan berintegritas.
Baca: Nurul Ghufron: 6 Jabatan di Struktural KPK Masih Kosong Termasuk Juru Bicara
Menurut dia, paktik kotor seperti korupsi dalam pengadaan sudah dapat dipastikan akan merusak upaya pemerintah dalam pembangunan yang merata di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pernah menyebut bahwa OTT tidak disukai oleh pejabat korup karena sifatnya yang seketika terjadi tanpa bisa diperkirakan oleh mereka. Bahkan, penyidikan hingga persidangan juga cepat dan terukur.
"Kesempatan menghilangkan atau mengaburkan bukti juga lebih sulit," ucap Febri.