TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Pagaralam, AKBP Dolly Gumara mengatakan, kecelakaan Bus Sriwijaya bisa masuk ranah pidana.
Sebab, peristiwa ini menyebabkan 35 korban jiwa.
Dolly menyebut, kejadian kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi karena didahului adanya pelanggaran lalu lintas.
"Ini yang harus kami maksimalkan dalam menindak secara tegas pelanggaran lalu lintas," ujar Dolly, dilansir kanal YouTube KompasTV, Rabu (25/12/2019).
Diketahui, bus Sriwijaya dengan pelat nomor BD 7031 AU rute Bengkulu-Palembang terjun ke dalam jurang Liku Lematang Pagaralam, Sumatera Selatan, Senin (23/12/2019) dini hari.
Lebih lanjut, Dolly mengatakan, laka lantas merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas.
Dengan kejadian Bus Sriwajaya, Dolly akan membuat strategi untuk melakukan razia di lokasi Liku Lematang.
"Saya membuat strategi untuk meningkatkan kegiatan razia selektif dan razia gabungan dengan Dinas Perhubungan," jelas Dolly.
Dalam kesempatan yang sama, Dolly mengimbau kepada seluruh pengemudi untuk menjaga kesehatan.
Dolly juga mengingatkan para pengemudi untuk selalu mengecek peralatan teknis di kendaraan seperti rem, kopling dan lainnya.
Sehingga, ketika memasuki di wilayah Pagaralam bisa mencegah terjadinya laka lantas.
Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi meminta masyarakat harus cerdik dalam memilih bus untuk wisata.
Hal ini dilakukan sebagai upaya antisipasi sekaligus mengurangi kecelakaan darat pada masa liburan Natal dan tahun baru.