Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk keseluruhan produk.
Pemerintah tetap membebaskan impor buku, karena dianggap sebagai kebutuhan dan kepentingan yang membawa manfaat banyak orang.
"Ketentuan ini tidak berlaku secara keseluruhan karena, misalkan buku ya, buku tetap dibebaskan," tuturnya.
Lalu untuk barang-barang seperti tas, sepatu, dan pakaian berlaku tetap sesuai yang ada dalam buku tarif kepabeanan Indonesia.
Syarif Hidayat menganggap, peraturan ini dibuat sebagai usaha untuk membuat level yang sama.
"Karena pengusaha-pengusaha di dalam negeri, di dalam memasukkan bahan baku di dalam mengimpor barang-barangnya mereka tetap membayar pajak," terangnya.
Sehingga, apabila barang-barang yang sejenis dimasukkan dari luar negeri tidak terkena pajak, itu merupakan sebuah ketidakadilan terhadap produsen di dalam negeri.
"Inilah yang membuat kita menyamakan levelnya, sehingga mereka bisa melakukan persaingan yang normal dan setara di dalam melakukan usahanya," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)