News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 2020, Barang Impor Online di Atas 3 Dollar AS Akan Dikenai Biaya, Begini Penjelasannya

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Negara, Syarif Hidayat

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk keseluruhan produk.

Pemerintah tetap membebaskan impor buku, karena dianggap sebagai kebutuhan dan kepentingan yang membawa manfaat banyak orang.

"Ketentuan ini tidak berlaku secara keseluruhan karena, misalkan buku ya, buku tetap dibebaskan," tuturnya.

Lalu untuk barang-barang seperti tas, sepatu, dan pakaian berlaku tetap sesuai yang ada dalam buku tarif kepabeanan Indonesia.

Syarif Hidayat menganggap, peraturan ini dibuat sebagai usaha untuk membuat level yang sama.

"Karena pengusaha-pengusaha di dalam negeri, di dalam memasukkan bahan baku di dalam mengimpor barang-barangnya mereka tetap membayar pajak," terangnya.

Sehingga, apabila barang-barang yang sejenis dimasukkan dari luar negeri tidak terkena pajak, itu merupakan sebuah ketidakadilan terhadap produsen di dalam negeri.

"Inilah yang membuat kita menyamakan levelnya, sehingga mereka bisa melakukan persaingan yang normal dan setara di dalam melakukan usahanya," ungkapnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini