News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat, Atiqah Hasiholan: Saya Sudah Tahu

Penulis: Nuryanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratna Sarumpaet bersama anaknya, Atiqah Hasiholan dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

Putri Ratna ini mengaku perlu mengurus cuti bersyarat ibunya, karena menurutnya cuti itu merupakan hak ibunya sebagai narapidana.

Sehingga ia bersama keluarga dan kuasa hukum berupaya untuk mengajukan cuti itu.

"Karena itu haknya napi ya, jadinya kita ajukan. Setelahnya ibu akan wajib lapor ke pihak yang berwajib," jelas Atiqah Hasiholan.

Menurut keterangan dari Ratna Sarumpaet, dirinya harus wajib lapor sampai tahun depan.

"Iya wajib lapor sampai Agustus 2020," ungkap Ratna Sarumpaet

Masih melansir Wartakotalive.com, sebelumnya Atiqah Hasiholan mengaku senang mendengar kabar bebas bersyarat ibunya itu.

Ia menyampaikan, sebagai anak pasti bahagia sang ibu telah bebas dari hukuman penjara.

"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," ujar Atiqah Hasiholan, Kamis (26/12/2019).

Atiqah tidak menyampaikan secara detail mengenai bebas bersyarat Ratna Sarumpaet itu.

Saat itu ia mengaku tengah mempersiapkan proses kebebasan ibunya.

"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," jelas Atiqah.

Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) bersama puterinya Aiqah Hasiholan (kanan) memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini