Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna mengaku baru mengetahui kebebasannya pada pagi hari sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mendapat vonis hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, ia memastikan tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman 6 tahun untuk Ratna Sarumpaet.
Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding setelah mempertimbangkan dan melihat masa penahanan yang sudah dijalaninya sejak 5 Oktober 2018.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana/Arie Puji Waluyo) (Kompas.com/Jimmy Ramadhan Azhari)