TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 10 orang dicegah pergi ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Pencegahan dilakukan terkait penanganan perkara kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.
"Benar," ucap Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dikonfirmasi Tribun mengenai pencegahan tersebut, Jumat(27/12/2019).
Dari 10 orang yang dicegah tersebut di antaranya adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya, Hendrisman Rahim dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengumumkan pencegahan 10 orang tersebut. Pencegahan berlaku mulai 26 Desember 2019 hingga enam bulan ke depan.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cegah untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicegah," kata Burhanuddin.
Baca: Jiwasraya Gelontorkan Dana Rp 13,5 Miliar untuk Manchester City, Berikut Rinciannya
Baca: Fadli Zon Berharap DPR Bentuk Pansus Jiwasraya Gate
Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci dari unsur mana saja pihak yang dicekal oleh Kejaksaan Agung RI.
Dia hanya menyebut sejumlah inisial nama-nama yang telah dicekal oleh institusi yang dipimpinnya.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS.
Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman menyebutkan, pihaknya juga menjadwalkan akan memanggil 10 orang tersebut untuk diperiksa.
"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan. Kemudian nanti tanggal 6, 7, 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan jadi semua jumlah 24 orang," kata Adi.
Dari hasil penyidikan sementara, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp 13,7 triliun hingga Agustus 2019.