"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp 13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin.
Proses penyidikan itu, dia bilang juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.
"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.
Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp 5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.
Baca: Kerjasama Manchester City dan Jiwasraya, Gelontoran Dana Besar Hingga Strategi Rebranding
Baca: Jiwasraya Rugi 13,7 Triliun Rupiah, Jaksa Agung Mencekal Pelaku-Pelaku yang Bermain di Dalamnya
Selanjutnya, ada pula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp 14,9 triliun dari aset finansial.
Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.
Ogah Libatkan KPK
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjawab permintaan menteri keuangan Sri Mulyani yang menginginkan untuk menggandeng KPK dan Polisi untuk menyelesaikan skandal dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dia menegaskan, kasus itu bisa diselesaikan sendiri oleh Kejaksaan Agung RI.
"Sampai saat ini saya belum mendengar kami akan gandeng tangan. Yang pasti kami akan tangani sendiri," kata Burhanuddin.
Lagi pula, ia menyebutkan, saat ini kasus itu telah diproses hingga tahapan penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI.
"Ini sudah tahap penyidikan ini," ujarnya.
Mantan Staf Khusus
Berhembus kabar empat dari sepuluh nama yang dicegah ialah eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan pemilik mayoritas saham PT Hanson Internasional TBK Benny Tjokrosaputro.