"Utamanya bagi generasi muda kita," kata Imam Hud.
Menurutnya, penjualan alat kontraspesi telah diatur.
Setiap minimarket tidak diperbolehkan melakukan penjualan secara terang-terangan.
"Aturan sudah kita sosialisasikan, bahwa dilarang menjual secara terang-terangan. Jadi bukan kita melarang untuk menjual, tapi ada caranya yang telah diatur," ujarnya.
Penjualan alat kontrasepsi secara terang-terangan menurut Imam Hud dapat memicu perilaku seks dini di kalangan remaja.
"Jadi kenapa tidak boleh di jual terbuka, itu untuk mengantisipasi adanya anak di bawah umur yang ikut membeli."
"Jadi sekali lagi saya tegaskan, kita tidak larang menjual atau menggunakan, tapi harus yang pasangan sah misalnya, bukan pasangan yang belum sah," terang Imam Hud.
Razia BNN
Sementara iru di Depok, Jawa Barat, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Depok menggelar razia menjelang tahun baru.
Razia tersebut dilakukan bersama Detasemen Polisi Militer, Polres Depok dan petugas Rutan Cilodong.
Dilansir oleh Kompas.com, dalam razia tersebut ditemukan puluhan kondom bekas pakai di sejumlah indekos wilayah Mampang.
"Ditemukan puluhan kondom bekas pakai dan berserakan di 32 kos-kosan dan tempat karaoke," ujar Kepala BNN Kota Depok, AKBP Rusli Lubis, Senin (30/12/2019).
Penemuan tersebut diserahkan kepada Pemkot Depok untuk kelanjutannya.
"Selanjutnya kami serahkan ke Pemkot, soalnya itu kan ranahnya mereka untuk menindaklanjuti temuan," ujar Rusli.