PDIP Ikuti Hukum
Sementara itu PDIP memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.
"Yang jelas berikan kesempatan aparat penegak hukum untuk mengurai kasusnya," kata Djarot saat ditemui di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.
Djarot menyebut partainya akan menaati segala proses hukum.
Djarot memastikan PDIP tidak akan melakukan intervensi proses hukum.
"Partai sih tetap sangat mendukung proses pendekatan hukum ini dan kemudian tidak akan melakukan intervensi. Siapapun yang bersalah akan diberikan sanksi tegas," lanjut Djarot.
Dugaan Keterlibatan Kader Lain
Sementara itu, kasus yang menyeret Harun Masiku tidak menutup kemungkinan akan menyeret kader PDIP yang lain.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz menilai ada dugaan keterlibatan politikus PDIP lain dalam kasus tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Donal setelah pimpinan KPK menyebut ada pengurus DPP PDIP memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Dilansir Kompas.com, KPK juga menyebut PDIP pernah berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.
Donal menyebut hal itu tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Donal mengungkapkan ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.