News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kadernya Terseret Kasus Dugaan Suap Komisioner KPU, Ketua DPP PDIP: Pilkada 2020 Kami Tetap Solid

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat menunjukan barang bukti disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri. Tribunnews/Jeprima

Pengganti caleg yang meninggal harusnya diganti oleh calon yang memiliki suara terbanyak berikutnya.

Dalam hal ini, menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia, bukan Harun Masiku.

Atas dasar itu, ICW mendesak KPK untuk membongkar keterlibatan politisi lain PDIP dalam proses penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

Hingga, menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," kata Donal.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta.  (Tribunnews/Jeprima)

Nominal Suap

Sebelumnya diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima, WSE (Wahyu Setiawan) Komisioner Komisi Pemilihan Umum," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020) dilansir Kompas.com.

Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Rakhmat Nur Hakim/Ardito Ramadhan/Fitria Chusna Farisa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini