Fadli juga sangat menyayangkan adanya praktik suap yang dilakukan Komisioner KPU ini.
Kararena sebagai cerminan bagi penyelenggara Pemilu di daerah-daerah seharusnya Komisioner KPU RI ini dapat menjaga integritas dan profesionalitasnya.
"Kami tahu Pak Wahyu adalah komisioner KPU RI, yang tentu dia adalah cerminan dan rujukan bagi penyelenggara Pemilu di daerah untuk menjaga integritas dan profesionalitasnya," kata Fadli.
"Apalagi tidak boleh tentu menerima suap karena itu telah melanggar sumpah jabatannya sebagai penyelenggara Pemilu," imbuhnya.
Diketahui Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjaring OTT KPK pada Rabu (8/1/2020).
Hal ini terkait dengan adanya dugaan praktik suap antara Wahyu Setiawan dengan satu diantara kader politik.
Usai OTT terhadap Wahyu, KPK langsung melakukan penyidikan.
Sejalan dengan penyidikan, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka yang terlibat dalam praktik suap ini.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," kata Lili yang dikutip dari Kompas.com.
Adapun empat nama tersebut yakni Wahyu Setiawan sebagai penerima suap serta anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.
Dimana ia adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.
Lili juga menyebutkan dua nama terakhir yang berperan sebagai pemberi suap.
Diantaranya politisi PDIP Harun Masiku dan pihak swasta bernama Saeful.