Sementara itu, usai ditetapkan sbagi tersangka, Wahyu resmi ditahan di Rutan Cabang KPK pada Jumat (10/11/2020) dini hari.
Diberitakan Tribunnews.com, Wahyu akan ditahan untuk 20 hari kedepan.
Saat ditemui awak media di Gedung KPK, Wahyu sempat menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, KPU dan KPK.
"Pertama saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, kepada Ketua KPU RI, dan kepada seluruh jajaran KPU se-Indonesia," kata Wahyu.
Wahyu mengaku masalah ini adalah murni masalah pribadinya.
Ia juga menuturkan akan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.
Sementara itu, Wahyu juga berencana untuk melakukan upaya hukum seperti praperadilan.
"Insyaallah sebagai warga negara saya akan menghormati hukum." kata Wahyu.
"Dan saya juga akan melakukan upaya-upaya sebagaimana mestinya," imbuhnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Nanda Lusiana Saputri, Kompas.com/Devina Halim)