News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Saan Mustofa Sebut Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan Dapat Gerus Legitimasi KPU

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima

"Dengan kejadian ini, dan pelakunya ada di KPU," ujarnya.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

"Justru ini menjadi problem tersendiri buat KPU serta proses demokrasi Indonesia," tegasnya.

Ditanya terkait adakah celah atau peluang bagi lembaganya untuk 'bermain' dalam proses PAW ini, Saan menyebut seharusnya tidak dapat dilakukan.

"Sebenarnya KPU sudah tidak ada ruang untuk bermain ya," kata Saan.

Mengingat mekanisme PAW sudah diatur dalam undang-undang.

"KPU tinggal menjalankan dan melaksanakan undang-undang dengan panduan teknisnya," ungkapnya.

"Jadi dalam undang-undang sudah jelas kalau misalnya caleg terpilih berhalangan tetap, meninggal dan sebagainya, penggantinya otomatis adalah nomor dua suara terbanyak berikutnya," jelas Saan.

"Tentu parpol juga tidak bisa bertentangan dengan undang-undang," imbuhnya.

Saan menyebut kalaupun parpol menginginkan nomor tersebut yang jadi untuk menggantikan PAW, maka parpol dapat melakukan tindakan politik.

Misalnya dengan memecat nomor diatasnya, baru KPU dapat memproses pergantian tersebut.

Perludem kecewa Komisioner KPU terkena OTT KPK

Peneliti Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Fadli Ramadhanil turut menanggapi kabar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (8/1/2020).

Dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Sabtu (11/1/2020), Fadli mengungkapkan bahwa Perludem merasa kecewa atas terjadinya hal ini.

"Kami tentu saja kecewa dan bersedih karena kejadian ini yakni adanya dugaan praktik suap yang terjadi antara komisioner KPU Pak WS (Wahyu Setiawan) dengan satu di antara kader politik, dugaannya seperti itu," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini