Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, KPK harus mengungkap dugaan keterlibatan politisi PDI-Perjuangan lainnya dalam kasus suap yang bertujuan untuk meloloskan caleg PDI-P Harun Masiku ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) itu.
"ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDI-P yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," kata Donal dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).
Baca: Penjelasan Pimpinan KPK soal Isu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikejar Sampai ke Kompleks PTIK
Kurnia menuturkan, dugaan keterlibatan politikus PDI-P itu timbul setelah pimpinan KPK yang menyebut ada salah satu pengurus DPP PDI-P memerintahkan advokat bernama Doni mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.
Kemudian, KPK juga menyebut PDI-P berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg yang meninggal.
Padahal, kata Donal, ketentuan penggantian calon terpilih telah jelas diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan, calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.
Dalam hal ini, menurut KPU, yang seharusnya menjadi pengganti adalah Riezky Aprilia berdasarkan UU Pemilu.
Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas.
"Proses ini menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses PAW ini," ujar Kurnia.
Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jawab Cuitan Andi Arief di Twitter soal Penangkapan KPK
ICW pun mendesak PDI-P untuk mendukung dan kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK.