Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR merupakan kewenangan partai politik (Parpol).
Hal tersebut dikatakan Djarot Saiful Hidayat menyikapi keinginan PDIP mengganti Riezky Aprilia lewat proses PAW oleh Harun Masiku, yang kemudian berujung kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Jadi begini, proses PAW yah, itu adalah kewenangan dari Parpol karena peserta pemilu adalah Parpol," kata Djarot di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (13/1/2020).
Baca: Pegiat Antikorupsi: PDIP Harus Transparan soal Proses Pemecatan Harun Masiku
Djarot mengatakan partainya sudah beberapa kali melakukan PAW anggota Dewan.
Meskipun untuk kasus Harun menurutnya agak sedikit berbeda karena menyangkut Caleg wafat dengan perolehan suara terbanyak.
Untuk diketahui Caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia beberapa hari sebelum pemungutan suara.
Baca: PDIP Bantah Dorong Pemilu Sistem Tertutup karena Kasus Harun Masiku
PDIP menginginkan suara Nazarudin tetap menjadi miliknya sehingga kemudian partai menunjuk calon pengganti.
Namun, KPU mengalihkan suara Nazarudin ke suara partai, sehingga kemudian Caleg suara terbanyak di Dapil Nazarudin yakni Riezky Aprilia lah yang lolos ke Senayan.
"Sehingga partai meminta fatwa kepada MA untuk mengalihkan suara Nazarudin Kiemas kepada caleg yang diajukan, itu saja," katanya.
Baca: Imigrasi: Harun Masiku Ada Singapura Sejak 6 Januari
PDIP menurut Djarot memiliki pertimbangan subjektif dalam menentukan calon pengganti.
Hanya saja Djarot enggan membeberkan pertimbangan subjektif apa sehingga berkeras menginginkan Harun Masiku masuk menjadi anggota DPR ketimbang Riezky Aprilia.
"Kalau itu (pertimbangan) tidak bisa disampaikan ke publik. Ada pertimbangan pertimbangan subjektivitas kenapa partai memberikan suaranya kepada Harun," katanya.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah mengatakan bahwa ada preseden politik, kenapa partainya berhak menentukan calon pengganti.
Di antaranya PAW empat anggota DPR pada periode lalu yang salah satunya yakni Eva Kusuma Sundari.