Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia.
Menurut majelis hakim, Lia Eden telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindakan Penodaan terhadap Agama.
Sementara Wahyu Wibisono dihukum dua tahun penjara, yang berarti lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ia menyatakan, pengurangan itu dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
BERITA REKOMENDASI