News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keraton Agung Sejagat-Kerajaan Ubu-ubur: Heboh Keraton Agung Sejagat, Inilah 2 'Kerajaan' Serupa yang Pernah Gegerkan Indonesia

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan terhadap salah satu agama resmi di Indonesia.

Menurut majelis hakim, Lia Eden telah melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Tindakan Penodaan terhadap Agama.

Sementara Wahyu Wibisono dihukum dua tahun penjara, yang berarti lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia menyatakan, pengurangan itu dilakukan karena pertimbangan usia terdakwa yang masih muda dan belum pernah ditahan sebelumnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini