News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Istana Tunggu Hasil Sidang DKPP Terbitkan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak bisa langsung menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU.

Selama SK tersebut belum diterbitkan, Wahyu masih berstatus Komisioner KPU meski kini sudah dijebloskan ke rutan KPK karena terseret kasus suap.

Pramono menuturkan penerbitan SK Pemberhentian Wahyu Setiawan harus menunggu hasil sidang kode etik yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca: DKPP Sebut Wahyu Setiawan Masih Berstatus Sebagai Komisioner KPU, Ini Penjelasannya

Sidang DKPP sendiri baru digelar hari ini, Rabu (15/1/2020) di KPK dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu sebagai pengadu.

Setelah itu barulah pimpinan KPU mengajukannya ke Presiden Jokowi.

"Ya tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya ya," ujar Pramono di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Baca: Kasus Wahyu Setiawan Buat Publik Tak Percaya KPU, Ini Jawaban Bawaslu

Meski beberapa waktu lalu Wahyu telah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU, Pramono menyatakan Jokowi ingin menghargai proses yang sedang dilakukan DKPP.

SK Pemberhentian Wahyu Setiawan baru akan diterbitkan setelah DKPP mengumumkan hasil sidangnya.

"Kan keputusan itu harus ada dasar hukumnya," katanya.

Pengakuan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Saeful, seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto adalah kawan dekatnya.

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata Wahyu Setiawan dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca: Soal Taji KPK, Nurul Ghufron: KPK Eksis Sampai Saat Ini!

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini